NIlai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS dan PPPK Guru 2021

- 7 September 2021, 17:00 WIB
Nilai ambang batas tes CPNS 2021, TIU, TWK, SKD dan PPPK.
Nilai ambang batas tes CPNS 2021, TIU, TWK, SKD dan PPPK. /Tangkap layar YouTube.com/Kementerian PANRB
  • TIU: 85
  • Total SKD: 311

Nilai Ambang Khusus Disabilitas

  • TIU: 60
  • Total SKD: 286

Nilai Ambang Khusus Diaspora

  • TIU: 85
  • Total SKD: 311

Nilai Ambang Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Baca Juga: Syarat Pakaian dan Berkas yang Dibawa Peserta Seleksi SKD CPNS 2021, Wajib Vaksin untuk Wilayah PPKM

  • TIU: 60
  • Total SKD: 286

Nilai Ambang Khusus Umum: Dokter

  • TIU: 80
  • Total SKD: 311

Sementara untuk seleksi PPPK berbeda dengan CPNS. Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo mengatakan bahwa secara garis besar dalam seleksi calon PPPK Guru hanya terdapat dua seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Baca Juga: Cara Cek Jadwal Ujian CPNS PPPK di Fitur Terbaru SSCASN, Klik Menu Ini agar Muncul Informasi Pelaksanaan SKD

“Jadi tidak ada seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk PPPK," ungkap Ari dalam Sosialisasi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2021, secara virtual, Jumat, 3 September 2021.

"Namun dirangkum menjadi satu kesatuan, yaitu Seleksi Kompetensi yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara," sambungnya.

Aturan tentang Nila ambang batas PPPK diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x