NIlai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS dan PPPK Guru 2021

- 7 September 2021, 17:00 WIB
Nilai ambang batas tes CPNS 2021, TIU, TWK, SKD dan PPPK.
Nilai ambang batas tes CPNS 2021, TIU, TWK, SKD dan PPPK. /Tangkap layar YouTube.com/Kementerian PANRB

pppkBaca Juga: Cara Cek Jadwal Ujian CPNS PPPK di Fitur Terbaru SSCASN, Klik Menu Ini agar Muncul Informasi Pelaksanaan SKD

Ari menjelaskan, passing grade Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 berbeda-beda untuk setiap jabatan.

Alasannya adalah karena mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan juga beragam dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Ia mengatakan, pelamar harus memenuhi nilai minimal 130 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, serta 24 untuk Wawancara.

Baca Juga: Apa Itu Kartu Deklarasi Sehat Jadi Syarat Tes Ujian SKD CPNS 2021 dan PPPK? Ini Penjelasan BKN

Perlu diingat, ketentuan nilai ambang batas ini, dikecualikan bagi seleksi PPPK Guru pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Aturan terkait ini selanjutnya tertuang di KepmenPANRB terpisah.

Pembobotan Nilai 

Soal Seleksi Kompetensi Teknis

Bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.

Soal Seleksi Kompetensi Manajerial

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x