Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru pada ASN 2021

- 14 September 2021, 19:43 WIB
ILUSTRASI - Simak nilai ambang batas untuk PPPK Guru dan Non Guru 2021.
ILUSTRASI - Simak nilai ambang batas untuk PPPK Guru dan Non Guru 2021. /PIXABAY/tjevans

BERITA DIY - Simak artikel ini untuk mengetahui nilai ambang batas atau passing grade untuk PPPK Guru dan Non Guru pada CPNS 2021.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah resmi mengumumkan passing grade seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Non-Guru.

Passing grade atau nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang ditetapkan untuk dapat memiliki kemungkinan lolos pada posisi yang dilamar. Nilai ini yang nantinya dapat menjadi acuan perkiraan rasional pada jabatan yang akan diambil.

Baca Juga: Aturan Mengisi Kartu Deklarasi Sehat Syarat SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Cara Mencetaknya

Berikut passing grade PPPK Guru 2021

Mengacu pada Keputusan Menteri Pan-RB Nomor 1127, berikut passing grade atau nilai ambang batas bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru yang mana mengacu beberapa aspek di bawah ini:

  1. Seleksi kompetensi manajerial 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.
  2. Seleksi kompetensi sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.
  3. Seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.
  4. Seleksi kompetensi teknis memiliki nilai maksimal 500.

Guru TK
Guru Kelas: 260
PPPK Guru SD
Agama Budha: 325
Agama Hindu: 325
Agama Islam: 325
Agama Katolik: 325
Agama Kristen: 325
Guru Kelas: 320
Penjasorkes: 275

Baca Juga: Cara Cek Tabungan Perumahan untuk PNS Pensiun dan Ahli Waris di peserta.tapera.go.id

PPPK Guru SMP
Agama Budha: 325
Agama Hindu: 325
Agama Islam: 325
Agama Katolik: 325
Agama Kristen: 325
Bahasa Indonesia: 265
Bahasa Inggris: 270
Bimbingan Konseling: 270
IPA: 270
IPS: 305
Matematika: 205
Penjasorkes: 280
PPKN: 330
Prakarya dan Kewirausahaan: 250
Seni Budaya: 280
TIK: 235

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x