CPNS 2021 Wajib Tahu: Cara Cek Pangkat Golongan PNS Secara Online via Situs BKN, dan Gaji Terbaru

- 14 September 2021, 09:23 WIB
ILUSTRASI - Tes SKD. Cara cek pangkat golongan PNS di laman resmi BKN serta gaji PNS 2021 terbaru dan tunjangan ASN untuk diketahui peserta CPNS 2021.
ILUSTRASI - Tes SKD. Cara cek pangkat golongan PNS di laman resmi BKN serta gaji PNS 2021 terbaru dan tunjangan ASN untuk diketahui peserta CPNS 2021. /ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa

BERITA DIY - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini melakukan proses perekrutan CPNS 2021. Mungkin, serba-serbi cara cek pangkat golongan PNS hingga gaji terbaru abdi negara perlu diketahui.

Diketahui, saat ini proses prekrutan CPNS 2021 telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meliputi mata ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Setelah ujian SKD, CPNS 2021 akan semakin dekat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Untuk cek pangkat dan golongan PNS termasuk profil dan gaji bisa melalui laman DJASN BKN.

Baca Juga: Cara Cek Nilai SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Melalui Laman Online

Simak cara cek profil PNS termasuk pangkat dan golongan di laman resmi BKN.

  • Buka laman https://ip-jasn.bkn.go.id/.
  • Masukan Nama Pengguna dengan NIP PNS.
  • Masukan password dengan menggunakan nama depan PNS dengan semua karakter adalah huruf kecil.
  • Klik Login.
  • Apabila data yang diisi benar dan sudah masuk dalam database BKN terbaru, sistem akan secara otomatis memunculkan informasi profil PNS secara lengkap.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Hasil SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK 2021

Lantas, setelah mengetahui pangkat dan golongan, berapa gaji PNS terbaru atau gaji PNS 2021?

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Untuk gaji pokok, besaran nilai sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik instansi pusat ataupun daerah.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x