Besaran Gaji Guru PPPK, Lengkap dengan Tunjangan dan Hak-Hak yang Lain

- 10 Oktober 2021, 19:20 WIB
Guru PPPK berhak menerima gaji, tunjangan, dan hak-hak lainnya.
Guru PPPK berhak menerima gaji, tunjangan, dan hak-hak lainnya. /Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk

12. Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

13. Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

14. Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

15. Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

16. Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

17. Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil PPPK di pppkguru.kemendikbud.go.id, Cara Cek dan Jadwal Terbaru Seleksi 2021

Selain gaji pokok, Guru PPPK juga berhak menerima beberapa tunjangan-tunjangan. Berikut tunjangan yang berhak diterima oleh Guru PPPK:

Adapun tunjangan tersebut terdiri atas:

1. Tunjangan keluarga,

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah