BERITA DIY - Panitia seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade dan materi ujian seleksi kompetensi PPPK 2021 untuk guru maupun non-guru.
Nilai ambang batas atau passing grade merupakan nilai minimum yang harus wajib dicapai oleh peserta saat ujian kompetensi jika ingin lolos seleksi PPPK 2021 saat uji kompetensi.
"#SobatBKN, selain menetapkan nilai ambang batas seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, Kementerian PAN-RB juga telah menetapan nilai ambang PPPK Non-Guru melalui Keputusan Menpanrb Nomor 1128 Thn 2021 tentang Nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional TA 2021," tulis akun instagram BKN di @bnkgoidofficial.
Baca Juga: Cara Download Sertifikat Hasil SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK 2021
Sebagai informasi juga, ujian kompetensi PPPK 2021 dimulai hari ini Senin, 13 September 2021 hingga Jumat 17 September 2021.
Nantinya, materi yang diujikan pada pengadaan PPPK, baik guru maupun non-guru, akan berbeda dengan materi yang diujikan pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Adapun Seleksi Kompetensi PPPK 2021 terdiri dari materi:
- Seleksi Kompetensi Teknis
- Seleksi Kompetensi Manajerial