Besaran Gaji Guru PPPK, Lengkap dengan Tunjangan dan Hak-Hak yang Lain

- 10 Oktober 2021, 19:20 WIB
Guru PPPK berhak menerima gaji, tunjangan, dan hak-hak lainnya.
Guru PPPK berhak menerima gaji, tunjangan, dan hak-hak lainnya. /Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk

4. Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

5. Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Baca Juga: Link Hasil Kompetensi Tahap 1 PPPK Guru pada 8 Oktober 2021: YouTube Kemdnikbud dan Web Resmi BKN

6. Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

7. Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

8. Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

9. Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

10. Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Baca Juga: Link Hasil Kompetensi Tahap 1 PPPK Guru pada 8 Oktober 2021: YouTube Kemdnikbud dan Web Resmi BKN

11. Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah