Sementara itu untuk cek penerima, jika BPUM dapat dicek secara online maka untuk bantuan tunai PKL dan warung, calon penerima akan diberikan undangan pencairan untuk dicairkan ke masing – masing Polres.
Dilansir dari laman resmi humas.polri.go.id Kamis, 7 Oktober 2021, hal tersebut juga telah dilakukan oleh pihak Bhabinkamtibmas Kelurahan Cokrodiningratan, Bripka Fajar Yuli Wibowo yang menyampaikan undangan pencairan BLT PKL dan warung kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima BTPKLW.
Kuota penerima
Pada tahun 2021 ini, bantuan tunai Rp1,2 juta untuk pelaku usaha pemilik PKL dan warung ini akan cair kepada 1 juta orang.
Adapun penyaluran BLT untuk pelaku usaha ini yaitu:
- Pihak TNI dan Polri mendata pelaku usaha
- Penyaluran dilakukan TNI dan Polri dengan didampingi Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
- Penyaluran bantuan dilakukan melalui sistem aplikasi sehingga transparan dan akuntabel
Cara pendaftaran
Bagi pelaku usaha yang akan melakukan pendaftaran, dapat mengajukan daftar BTPKLW ke kantor Kelurahan masing – masing pada Bhabinkamtibmas dengan syarat sebagai berikut:
- Memenuhi syarat administrasi, yaitu data usaha dan lokasi serta NIK KTP
- Belum menerima BPUM Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM)
Baca Juga: Tak Dapat BLT UMKM? Tenang, Daftar BTPKLW Bantuan untuk PKL Senilai Rp1,2 Juta hingga Desember 2021
Selanjutnya dapat mengisi formulir pendaftaran BLT PKL dan warung dengan mengajukan syarat berkas sebagai berikut: