- KTP asli dan fotokopi
- Foto PKL atau warung
Pelaku usaha kemudian dapat menunggu hingga dapat undangan pencairan bantuan tunai BTPKLW tersebut dari pihak Kelurahan atau Bhabinkamtibmas masing – masing wilayah.***
Pelaku usaha kemudian dapat menunggu hingga dapat undangan pencairan bantuan tunai BTPKLW tersebut dari pihak Kelurahan atau Bhabinkamtibmas masing – masing wilayah.***
Editor: Mufit Apriliani