Selain BPUM, Ini Bantuan Tunai Rp1,2 Juta untuk Pelaku Usaha: Cukup Pakai 2 Berkas untuk Daftar

- 8 Oktober 2021, 15:20 WIB
ILUSTRASI: Ada bantuan tunai Rp1,2 juta untuk pemilik usaha PKL dan warung jika tak terdaftar BPUM, lampirkan 2 berkas ke Kelurahan untuk pendaftaran.
ILUSTRASI: Ada bantuan tunai Rp1,2 juta untuk pemilik usaha PKL dan warung jika tak terdaftar BPUM, lampirkan 2 berkas ke Kelurahan untuk pendaftaran. /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum
  1. KTP asli dan fotokopi
  2. Foto PKL atau warung

Pelaku usaha kemudian dapat menunggu hingga dapat undangan pencairan bantuan tunai BTPKLW tersebut dari pihak Kelurahan atau Bhabinkamtibmas masing – masing wilayah.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x