Selain BPUM, Ini Bantuan Tunai Rp1,2 Juta untuk Pelaku Usaha: Cukup Pakai 2 Berkas untuk Daftar

- 8 Oktober 2021, 15:20 WIB
ILUSTRASI: Ada bantuan tunai Rp1,2 juta untuk pemilik usaha PKL dan warung jika tak terdaftar BPUM, lampirkan 2 berkas ke Kelurahan untuk pendaftaran.
ILUSTRASI: Ada bantuan tunai Rp1,2 juta untuk pemilik usaha PKL dan warung jika tak terdaftar BPUM, lampirkan 2 berkas ke Kelurahan untuk pendaftaran. /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY – Selain Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), terdapat bantuan tunai sebesar Rp1,2 juta juga untuk pelaku usaha mikro, yaitu BTPKLW atau BLT untuk PKL dan pemilik warung.

Masyarakat yang akan daftar cukup dengan dua (2) berkas saja dan diajukan ke Kelurahan masing – masing.

Dana Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) sebesar Rp1,2 juta ini cair jika pelaku usaha terbukti tidak terdaftar BPUM.

Baca Juga: Tak Dapat BPUM Oktober 2021? Segera Daftar BLT PKL Rp1,2 Juta yang Dibuka Hingga Desember

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM PKL dan Warung Rp1,2 Juta, Segera Datang ke Kantor Ini

Baca Juga: BLT UMKM PKL dan Warung, Apa Benar BPUM Cair Sampai Oktober? Berikut Penjelasannya

Berbeda dengan BPUM yang cair melalui rekening penerima, bantuan tunai PKL dan warung atau BTPKLW ini disalurkan langsung oleh pihak TNI dan Polri di wilayah masing – masing.

Seperti yang dilakukan oleh Polres Bengkulu, dilansir dari laman resmi Humas Polri, 7 Oktober 2021, BLT PKL dan warung telah disalurkan kepada masing – masing penerima bantuan tunai tersebut dengan nilai Rp1,2 juta per penerima.

Sejumlah 242 pelaku usaha menjadi penerima BTPKLW di Bengkulu dan ditujukan kepada pemilik warung, pemilik gerai kecil, hingga Pedagang Kaki Lima.

Baca Juga: Daftar BTPKLW Jika Tak Lolos BPUM: Tetap Dapat Bantuan Rp1,2 Juta, Ini Syarat Pengajuannya

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x