Tak Dapat BLT UMKM? Tenang, Daftar BTPKLW Bantuan untuk PKL Senilai Rp1,2 Juta hingga Desember 2021

- 4 Oktober 2021, 12:05 WIB
ILUSTRASI - Syarat dan cara daftar BTPKLW bagi PKL dan pengusaha warung.
ILUSTRASI - Syarat dan cara daftar BTPKLW bagi PKL dan pengusaha warung. /UNSPLASH/bady

BERITA DIY - Jika Anda belum mendapatkan bantuan dalam program BLT UMKM, tak perlu khawatir sebab ada BTPKLW program terbaru dari pemerintah untuk PKL dan pedagang warung.

Program bantuan terbaru yaitu Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung atau disebut BTPKLW akan segera disalurkan oleh pemerintah melalui beberapa pihak terkait seperti pihak kepolisian.

Dengan adanya bantuan dalam program BTPKLW ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki usaha seperti PKL maupun dalam bidang usaha warung kecil akan terbantu dengan adanya sejumlah dana.

Baca Juga: Cek BPUM di Eform BRI Tahap 3, Begini Cara Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Oktober 2021 jika eKTP Tak Tercatat

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Oktober 2021, Begini Cara Cek dan Cairkan Banpres BPUM di Eform BRI Tahap 3

Baca Juga: Pencairan BPUM Tahap 3 Diperpanjang hingga Desember 2021, Simak Cara Klaim BLT UMKM Rp1,2 Juta

Sebab pemerintah akan mengalokasikan sejumlah dana yang akan diberikan kepada para PKL dan pemilik warung tersebut. Jumlah atau besaran bantuan dalam BTPKLW ini bahkan mencapai jumlah Rp1,2 juta per orang.

Jumlah bantuan dalam BTPKLW tersebut akan diberikan kepada para PKL yang telah memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan. Selain itu juga harus melakukan daftar agar masuk sebagai penerima.

Baca Juga: Tak Perlu Cek Penerima BPUM Tahap 3 di Link BRI - BNI, Orang yang Terima Tanda Ini Auto Dapat BLT UMKM Oktober

Baca Juga: Bawa Ini Jika Tak Masuk Daftar Penerima BPUM Tahap 3 di Eform BRI dan BNI Banpresbpum.id, Auto Dapat BLT UMKM

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x