Berbagai syarat memang telah ditetapkan oleh pemerintah bagi masyarakat yang akan melakukan daftar sebagai penerima BTPKLW. Beberapa syarat tersebut ditetapkan agar nantinya bantuan ini dapat tersalurkan secara tepat sasaran.
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Oktober 2021, Begini Cara Cek dan Cairkan Banpres BPUM di Eform BRI Tahap 3
Sebelum melakukan daftar sebagai penerima, berikut merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
2. Memiliki unit usaha kecil dalam bidang perdangan.
3. Berada pada wilayah yang menerapkan PPKM Level 4.