Daftar BTPKLW Jika Tak Lolos BPUM: Tetap Dapat Bantuan Rp1,2 Juta, Ini Syarat Pengajuannya

- 7 Oktober 2021, 15:50 WIB
ILUSTRASI: Syarat pengajuan BTPKLW, bantuan untuk PKL dan warung jika tak lolos BPUM.
ILUSTRASI: Syarat pengajuan BTPKLW, bantuan untuk PKL dan warung jika tak lolos BPUM. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

BERITA DIY – Jika tak lolos Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) masyarakat dapat coba daftar Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTKLW). Besaran bantuan ini sama – sama Rp1,2 juta namun dengan syarat pengajuan yang sudah ditentukan.

Bantuan tunai untuk PKL dan warung ini akan diberikan kepada satu juta penerima, dan untuk penyaluran BTPKLW akan bekerja sama dengan pihak TNI serta Polri.

BTPKLW pertama kali mulai cair di Medan, Sumatera Utara pada 9 September 2021 lalu. Tujuannya yaitu untuk membantu para PKL dan pemilik warung, terutama yang terdampak PPKM Level 3 dan 4 serta tidak lolos BPUM.

Baca Juga: Tak Dapat BPUM Oktober 2021? Segera Daftar BLT PKL Rp1,2 Juta yang Dibuka Hingga Desember

Baca Juga: BLT UMKM PKL dan Warung, Apa Benar BPUM Cair Sampai Oktober? Berikut Penjelasannya

Baca Juga: Bantuan Usaha Rp1,2 Juta Masih Cair, Begini Cara Dapat BLT PKL dan Warung; Dibuka Sampai Desember

“Diharapkan ini menjadi bantalan bagi mereka yang terkena dampak untuk modal hidup dan modal kerja usaha masing – masing,” jelas Menter Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dikutip dari ANTARANEWS 13 September 2021 lalu.

Pihak TNI dan Polri akan bekerja sama dengan Bhabinkabtimbas masing – masing kelurahan untuk mendata calon penerima BTPKLW tersebut.

BTPKL kemudian akan disalurkan dengan mekanisme sebagai berikut:

  • TNI – Polri mendata pelaku usaha
  • Penyaluran dilakukan TNI – Polri dengan didampingi Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  • Penyaluran bantuan dilakukan melalui sistem aplikasi sehingga transparan dan akuntabel

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM PKL dan Warung Rp1,2 Juta, Segera Datang ke Kantor Ini

Perlu diketahui bahwa bantuan untuk PKL dan warung ini hanya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat berikut ini sebelum pengajuan pendaftaran:

  1. Memenuhi syarat administrasi, berupa:
  • Data izin usaha dan lokasi
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
  1. Belum menerima BPUM Kementerian Koperasi dan UKM

Pelaku usha dapat memastikan hal tersebut dengan cek di dua link resmi yang disediakan bank penyalur untuk cek penerima BPUM dengan cara berikut:

  • Buka link eform.bri.co.id/bpum, kemudian masukkan data NIK KTP 16 angka lengkap serta kode verifikasi. Jika muncul laman merah maka gagal lolos, dan jika muncul laman hijau maka lolos BPUM.
  • Buka link banpresbpum.id yang merupakan sistem resmi dari bank BNI. Masukkan NIK KTP kemudian klik CARI. Data penerima kemudian akan muncul pada link tersebut.
  1. Lokasi usaha berada di daerah PPKM Level 3 dan 4

Baca Juga: KTP Tak Terdaftar BPUM, Warga DKI Jakarta Bisa Dapat BLT Rp1,2 Juta: Begini Cara Daftar Bantuan PKL dan Warteg

Masyarakat yang memenuhi syarat tersebut kemudian dapat melakukan pengajuan pendaftaran BTPKLW di kelurahan dengan membawa berkas ini:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Foto PKL atau warung
  • Isi formulir yang disediakan

Syarat tersebut dapat berubah sesuai kebijakan masing – masing keluarahan. Pelaku usaaha yang lolos memenuhi syarat akan diberikan bantuan sebesar Rp1,2 juta dengan alur pencairan sesuai kebijakan masing – masing wilayah.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x