Adapun, syarat penerima BLT subsidi gaji 2021 di antaranya adalah:
- Warga Negara Indonesia atau WNI penerima gaji/upah.
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
- Bergaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Di wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.
Demikian alasan BSU subsidi gaji belum atau tidak cair ke rekeningmu. Nah, perlu diketahui juga, BLT Rp 1 juta ini diprioritaskan bagi karyawan di industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
Untuk mengecek kamu termasuk penerima subsidi gaji atau bukan, ada link dari Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diakses. Berikut ini link dan cara mengecek penerima BSU subsidi gaji 2021:
1. Cek penerima subsidi gaji di link Kemnaker
- Buka link bsu.kemnaker.go.id di browser.
- Daftar akun, jika belum memilikinya.
- Selanjutnya, login kedalam akun Anda.
- Lengkapi profil, mulai dari biodata diri hingga foto profil.
- Cek pemberitahuan, Anda akan mendapatkan notifikasi.
2. Cek penerima subsidi gaji di link BPJS Ketenagakerjaan