BERITA DIY - Cuma 3 hari lagi, masa pencairan BLT UMKM untuk sejuta orang dilakukan. Cek penerima BPUM Rp 1,2 juta di link Eform BRI memakai NIK KTP.
Pemerintah, hingga 31 Agustus 2021, hanya memberikan BLT UMKM untuk sejuta orang. Ada beberapa langkah yang agar bisa mendapatkan BPUM Rp 1,2 juta.
Sebab, tak semua UMKM bisa memperoleh Banpres di masa pandemi Covid-19 tersebut. BLT UMKM hanya diberikan kepada orang-orang yang memenuhi persyaratan.
Sejuta orang yang berhak mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta adalah:
- Warga negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Tidak sedang mendapatkan fasilitas KUR.
- Belum pernah mendapatkan BPUM.
- Bukan PNS maupun PPPK (ASN), anggota TNI maupun Polri, dan pegawai BUMN maupun BUMD.