BERITA DIY - Program bantuan BPUM akan segera cair ke beberapa pelaku usaha, segera lakukan cek penerima melalui 2 link resmi yang tersedia dari BRI dan juga BNI.
Beberapa pelaku usaha akan menjadi penerima BPUM yang akan segera dicairkan oleh pemerintah. Pemberian BLT UMKM ini akan menyasar ke pelaku usaha yang telah terdaftar dalam program ini.
Untuk pemberian BPUM sendiri pemerintah telah menetapkan beberapa syarat bagi pelaku usaha yang akan menerima bantuan ini.
Nantinya para pelaku usaha yng akan menerima bantuan dalam program BPUM harus telah memenuhi berbagai syarat dan tahap-tahap pendaftaran yang telah ditetapkan.
Pemberlakuan berbagai syarat serta tahap-tahap yang harus dilakukan para pelaku usaha yang ingin mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini memiliki tujuan agara bantuan ini nantinya dapat tersalurkan secara tepat sasaran.
Lebih lanjut, hal pertama yang harus disiapkan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM ini adalah dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan sebagai penerima BPUM.
Dari beberapa syarat yang telah ditetapkan, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah pelaku usaha harus seorang WNI dengan dibuktikan kepemiliki KTP serta NIK pada kartu identitas itu.
Selain itu, pelaku usaha juga harus memiliki suatu bidang usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB dan SKU. Kepemilikan NIB dan SKU ini sangat penting sebagai tanda keabsahan UMKM yang digeluti.