Persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk dapat UMKM adalah bukan merupakan anggota TNI, Polri, ASN, dan pegawai BUMN atau BUMD. Serta syarat terakhir, bukan merupakan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta Jika NIK eKTP Tak Terdaftar di Link eform.bri.co.id
Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran sebagai penerima BPUM ke dinas Koperasi dan UKM tingkat Kota/Kabupaten.
Pendaftaran tersebut, para pelaku usaha harus menyertakan beberapa berkas seperti identitas berupa KTP dan KK, NIB dan SKU, serta alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Nantinya jika memenuhi syarat, para pelaku usaha akan dikonfirmasi status penerima BLT UMKM melalui pesan ke nomor yang telah dicantumkan tersebut.
Lebih lanjut, para pelaku usaha juga dapat melakukan cek penerima bantuan melalui link resmi yang telah tersedia melalui bank BRI dan BNI.
Berikut merupakan cara cek penerima bantuan BPUM ini:
1. BRI
-Masuk ke laman resmi melalui link yaitu eform.bri.co.id/bpum