BERITA DIY - Informasi mengenai delapan golongan yang dipastikan gagal dapat BLT UMKM Rp1,2 juta ada di sini. Diketahui bantuan dengan nama lain BPUM itu masih tersisa kuota 1 juta penerima bulan Agustus.
Sementara itu, pelaku usaha mikro juga bisa melakuken cek penerima BLT UMKM di dua link yang akan disediakan di tulisan ini. Sehingga, UMKM bisa mengetahui apakah lolos sebagai penerima manfaat BPUM atau tidak.
Kendati demikian, jumlah UMKM di Indonesia melebihi target yang ditetapkan oleh Kemenkop UKM untuk menerima BLT UMKM. Oleh sebab itu, tak semuanya pelaku usaha akan mendapat Banpres BPUM Rp1,2 juta ini.
Baca Juga: BPUM Cair ke Pelaku Usaha Ini, Cek Penerima BLT UMKM Menggunakan KTP Melalui 2 Link BRI dan BNI
BLT UMKM digelontorkan sebagai salah satu upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampak dari wabah Covid-19 yang belum mereda.
Lantas, apa sajakah golongan pelaku usaha yang dipastikan gagal menerima BLT UMKM Rp1,2 juta, atau dengan kata lain masuk dalam daftar hitam? Berikut rinciannya:
1. Tidak memiliki usaha
2. Memiliki usaha atau menjalankan bisnis di Indonesia namun bersratus sebagai WNA
3. Sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)