4. Anda adalah pelaku usaha namun juga berprofesi sebagai anggota ASN
5. Para pelaku usaha yang terdaftar sebagai TNI
6. Pemilik UMKM yang juga menjadi anggota Polri
7. Memiliki usaha mikro namun terdaftar sebagai pegawai BUMN atau BUMD
8. Tidak memiliki surat keterangan usaha, seperti SKU atau NIB
Sementara itu, jika Anda tidak termasuk dalam keriteria di atas, itu artinya Anda masih ada kemungkinan besar menerima Banpres BPUM.
Agar mudah, Kemenkop UKM menunjuk BNI dan BRI untuk memfasilitasi pelaku usaha cek penerima BLT UMKM.
Anda hanya perlu menyiapkan KTP, sebab NIK akan dimasukkan ke dalam kolom yang diminta di website. Berikut ini adalah caranya.
Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta Jika NIK eKTP Tak Terdaftar di Link eform.bri.co.id