BERITA DIY - Kuota penerima BPUM Tahap 2 di bulan September masih sebanyak 500 ribu orang. Pelaku usaha wajib memenuhi syarat dan ikuti cara daftar di artikel ini agar dapat BLT UMKM Rp1,2 juta.
Penyaluran BPUM Tahap 2 di bulan Agustus 2021 tersisa lima hari lagi. Bagi pelaku usaha yang tidak kebagian BLT UMKM di bulan ini, masih punya kesempatan di bulan depan.
Kemenkop UKM masih akan menyalurkan BPUM Tahap 2 hingga bulan September. Namun, kuota penerima di bulan September hanya 500 ribu orang saja.
Bagi pelaku usaha UMKM yang ingin namanya terdaftar sebagai penerima BPUM Tahap 2 di bulan September, terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota sesuai wilayah domisili.
Pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima BPUM Tahap 2 nantinya akan terbagi menjadi dua kelompok, yakni penerima BLT UMKM BRI dan penerima BLT UMKM BNI.
Cara untuk mengetahui nama masuk kelompok penerima BPUM dimana, pelaku usaha cukup klik di link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dan memasukkan NIK yang ada di KTP.
Adapun syarat yang harus dipenuhi agar dapat BPUM adalah sebagai berikut: