- Pelaku usaha datang dengan membawa berkas berupa KTP, KK dan NIB / SKU / IUMK.
- Pelaku usaha mengisi form pendaftaran dengan data diri dan data usaha secara lengkap.
- Proses verifikasi dan validasi berkas pendaftaran akan diproses mulai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat.
- Penetapan diterima atau tidaknya pelaku usaha sebagai penerima BPUM ditentukan oleh Kemenkop UKM.
- Pelaku usaha yang lolos pendaftaran akan menerima notifikasi dari bank penyalur atau dinas terkait.
Setelah melakukan pendaftaran BPUM, pelaku usaha tinggal melakukan cek untuk mencari tahu mereka masuk kelompok penerima BLT UMKM BRI atau BNI. Berikut caranya:
Cek Daftar Penerima BPUM BRI
- Masuk eform.bri.co.id
- Masukkan NIK