BERITA DIY - Cuma ada dua link resmi yang bisa digunakan untuk mengecek penerima BLT subsidi gaji atau BSU Rp 1 juta. Link itu disediakan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Tahun ini, pemerintah menargetkan 8,7 juta orang karyawan mendapatkan bantuan subsidi gaji. Penyalurannya dilakukan secara bertahap, hingga saat ini baru dua tahapan.
Setiap karyawan penerima nantinya mendapatkan BLT subsidi gaji Rp 1 juta yang ditransfer langsung ke rekening. Adapun, bank yang digunakan yakni bank Himbara.
Bank penyalur BSU subsidi gaji terdiri dari BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI (khusus Aceh). Karyawan penerima yang belum punya rekening di bank tersebut akan dibuatkan secara kolektif oleh Kemnaker.
Nah, untuk mengecek termasuk penerima bansos subsidi gaji atau tidak, karyawan bisa mengakses dua link resmi. Link tersebut yaitu bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Adapun, cara mengecek penerima BSU subsidi gaji di link Kemnaker yaitu:
- Akses link bsu.kemnaker.go.id memakai HP maupun laptop.
- Daftar akun, jika belum memilikinya.
- Selanjutnya, login kedalam akun Anda.
- Lengkapi profil, mulai dari biodata diri hingga foto profil.
- Cek pemberitahuan, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Sedangkan, cara mengecek penerima BLT subsidi gaji di link BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi NIK KTP, nama lengkap dan tanggal lahir di kolom yang tersedia.
- Klik pada bagian "I'm not a robot" dan klik "Lanjutkan".
- Selanjutnya, akan muncul pemberitahuan mendapatkan BSU subsidi gaji Rp 1 juta atau tidak.
Akan tetapi, yang perlu diingat, tak semua karyawan bisa mendapatkan BSU subsidi gaji. Ada beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan saat pandemi Covid-19 tersebut.
Syarat penerima bantuan subsidi gaji tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Rincian syaratnya adalah:
- Karyawan merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan merupakan penerima upah/gaji.
- Karyawan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Kapan Cair Lagi? Simak 3 Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta, Bisa Pakai NIK KTP
- Karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
- Karyawan harus bergaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Tapi, bagi karyawan di wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.
- Bantuan diutamakan untuk karyawan yang bekerja di usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
Selain itu, ada tiga pihak yang akan gagal mendapatkan BLT subsidi gaji Rp 1 juta meski memenuhi syarat tersebut. Ketiganya adalah:
1. Penerima Kartu Prakerja
2. Penerima Program Keluarga Harapan atau PKH
3. Penerima BLT UMKM atau BPUM
Demikian informasi terkait dua link untuk mengecek penerima BLT subsidi gaji. Pastikan Anda memenuhi syarat dan ketentuan agar mendapatkan BSU Rp 1 juta.***