BERITA DIY - Pekerja yang memenuhi syarat dari Kemnaker banyak yang sudah mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2. Beberapa pekerja sudah lolos verifikasi dan ditetapkan menjadi penerima BLT subsidi gaji. Ketahui mekanisme tahapan dan penyaluran BSU.
Saat ini BSU Tahap 2 sedang ditransfer oleh Kemnaker kepada pekerja penerima BSU. Bantuan yang didapat sebesar Rp 1 juta. Sebagaimana diktehaui juga, data penerima berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian diberikan kepada Kemnaker untuk disaring lagi. Namun sebelum itu, ketahui dulu mekanisme tahapan dan penyaluran Bantuan Subsidi Upah.
Berikut ini mekanisme tahapan dan penyaluran Bantuan Subsidi Upah:
1. Data penerima BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data peserta aktif sampai dengan 30 Juni 2021 yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.
2. Data calon penerima BSU dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan
3. Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) subsidi gaji oleh Bank Penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank-Bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara)