BLT Subsidi Gaji Cair di 6 Provinsi Ini, Karyawan Gaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Dapat BSU Rp1 Juta

- 23 Agustus 2021, 11:18 WIB
ILUSTRASI - Simak BSU cair di enam Provinsi yang memiliki UMK atau UMP wilayah tinggi, sehingga karyawan dengan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
ILUSTRASI - Simak BSU cair di enam Provinsi yang memiliki UMK atau UMP wilayah tinggi, sehingga karyawan dengan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 juta. /Tangkap layar: bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Simak BLT Subsidi Gaji cair di enam provinsi yang memiliki UMP atau UMK tinggi, sehingga karyawan dengan gaji di atas Rp3,5 juta per bulan masih mungkin bisa dapat bantuan subsidi gaji/upah (BSU) senilai Rp1 juta.

BSU atau BLT Subsidi Gaji telah cair ke rekeninng masing-masing karyawan mulai Kamis, 12 Agustus 2021 lalu. Hal ini menindaklanjuti pemberlakuan PPKM Covid-19 di berbagai wilayah di Indonesia.

BLT Subsidi Gaji ditargetkan kepada 8,7 juta karyawan sepanjang tahun 2021 ini. Kemnaker menetapkan golongan yang berhak menerima BSU dengan besaran Rp1 juta itu.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair di 28 Provinsi Ini, Cek BSU di Link BPJS Ketenagakerjaan dan Chat WA

Yang pertama, pekerja harus WNI dibuktikan dengan KTP. Lalu, penerima diutamakan kepada karyawan yang sektornya terdampak pembatasan PPKM.

Sektor yang dimaksud di antaranya adalah industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, perdagangan dan jasa, serta properti dan real estate.

Kemnaker menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan penerima BSU. Oleh karena itu, karyawan harus terdaftar aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga bulan Juni 2021. 

Baca Juga: Cara Ambil BSU bagi Penerima yang Tidak Punya Rekening Himbara, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Lewat Laman Ini

Lebih lanjut, bantuan BLT Subsidi Gaji diberikan kepada wilayah di PPKM Level 3 dan Level 4 di 28 Provinsi, sesuai dengan Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Terdapat perbedaan persyaratan antara BSU 2020 dan 2021. Jika tahun lalu BSU diberikan kepada karyawan maksimal dengan gaji Rp5 juta, maka tahun ini batasan upah berada pada nominal maksimal Rp3,5 juta.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x