Kendati demikian, bagi Kota dan Kabupaten yang memiliki UMK atau UMP tinggi di atas Rp3,5 juta dan termasuk dalam kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4, maka pekerja masih bisa mendapat bantuan BLT UMKM Rp1 juta.
Persyaratan batas ambang gaji ditentukan menjadi nilai UMK dan UMP. Mengacu Lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, berikut enam Provinsi PPKM Level 3 dan Level 4 yang memiliki UMK atau UMP di atas Rp3,5 juta.
1. Provinsi DKI Jakarta
- Kabupaten Admnistrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Provinsi Banten
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kota Cilegon
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kota Serang
Baca Juga: Mohon Maaf! BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tidak Akan Cair kepada Karyawan yang Bekerja di 6 Provinsi Ini
3. Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Depok
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
4. Provinsi Jawa Timur
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
5. Provinsi Kepulauan Riau
- Kabupaten Bintan
- Kota Batam
Baca Juga: Tanda Menerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Bisa Cek di Link dan WA BPJS Ketenagakerjaan