BSU Ketenagakerjaan Cair ke 2.093.482 Pekerja, Cek BLT Subsidi Kerja Rp 1 Juta via Online dan WA Ini

- 24 Agustus 2021, 11:10 WIB
ILUSTRASI - Per 23 Agustus 2021, ada 2.093.482 data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah disahkan sebagai penerima BSU subsidi gaji senilai BLT Rp 1 juta oleh Kemnaker.
ILUSTRASI - Per 23 Agustus 2021, ada 2.093.482 data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah disahkan sebagai penerima BSU subsidi gaji senilai BLT Rp 1 juta oleh Kemnaker. /Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

BERITA DIY - Per Senin, 23 Agustus 2021, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi jelaskan bahwa bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta telah cair ke lebih dari 2 juta rekening pekerja.

Diketahui, ada 2.093.482 data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah disahkan sebagai penerima BSU subsidi gaji senilai BLT Rp 1 juta oleh Kemnaker.

Anwar menyebut itu masih dalam tahap estimasi total 8.7 juta pekerja sebagai sasaran penerima BSU subsidi gaji yang terdampak pandemi Covid-19 selama kebijakan PPKM.

Baca Juga: Tanda Notifikasi Jika Terdaftar Penerima BSU Rp 1 juta, dan Cek 3 Tahapan Pencairan BLT Subsidi Gaji Kemnaker

Dari Kemnaker, lanjut Anwar, dua juta lebih penerima BSU subsidi gaji tahap 1 dan 2 tersebut merupakan data pekerja yang punya rekening di bank himpunan bank negara (Himbara), yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Untuk pencairan BSU subsidi gaji gelombang 3, Anwar menegaskan masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan, yang nantinya akan diverifikasi ulang oleh Kemnaker.

Sebagai infomasi, besaran BSU subsidi gaji tahun 2021 adalah Rp500.000 per penerima selama satu bulan, dan akan dirapel pencairannya selama dua bulan jadi Rp 1 juta. Sedang tahun 2020, adalah Rp600.000 per penerima per satu bulan dan akan ditransfer dalam 4 bulan.

Baca Juga: Penerima BSU Subsidi Gaji Tak Bisa Dapat Bansos Lain? Ini Penjelasan Kemnaker dan Cek BLT Pekerja Rp 1 Juta

Sebelum cek status penerima BSU Ketenagakerjaan, simak syarat mendapatkan bansos BSU subsidi gaji 2021:

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x