Penerima BSU Subsidi Gaji Tak Bisa Dapat Bansos Lain? Ini Penjelasan Kemnaker dan Cek BLT Pekerja Rp 1 Juta

- 21 Agustus 2021, 07:11 WIB
Kemnaker menegaskan jika pekerja penerima BSU subsidi gaji takkan bisa menerima bansos lain dari pemerintah di tahun 2021 ini.
Kemnaker menegaskan jika pekerja penerima BSU subsidi gaji takkan bisa menerima bansos lain dari pemerintah di tahun 2021 ini. /Tangkap layar Instagram.com/@kemnaker

BERITA DIY - Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) 2021 program dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memasuki gelombang/tahap dua. Masih ada pertanyaan seperti, apa benar jika pekerja penerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta tak bisa mendapat bantuan sosial (bansos) lain?

Anwar Sanusi selaku Sekretaris Jenderal Kemnaker dalam webinar "Bantuan Subsidi Upah di Masa Pandemi Covid-19" menegaskan jika pekerja penerima BSU subsidi gaji takkan bisa menerima bansos lain dari pemerintah.

Pasalnya, penyaluran BSU subsidi gaji kepada penerima mencegah duplikasi penerima bansos dari pemerintah. Kemnaker berupaya agar bansos BLT pekerja Rp 1 juta tepat sasaran dan dapat digunakan oleh seseorang yang belum dapat bantuan pemerintah.

Baca Juga: 52.000 Pekerja Gagal Transfer Dana BSU Subsidi Gaji BLT Rp 1 Juta, Ini Alasan BPJS Ketenagakerjaan

Adapun penerima BSU subsidi gaji tak akan bisa menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan Hidup (PKH), hingga Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Pada penyaluran BSU subsidi gaji gelombang 1, dari 1.000.200 data pekerja yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker, hanya 947.669 rekening karyawan yang mendapat BLT subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

Tercatat sebanyak 42.153 pekerja yang didata BPJS Ketenagakerjaan dinyatakan tidak lolos verifikasi jadi penerima BSU subsidi gaji 2021, karena tercatat sebagai penerima bansos lain dari pemerintah.

Baca Juga: Cara Cek Data Rekening! Ini Alasan 52 Ribu Karyawan Gagal Cairkan BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 1

Sisanya, 10.378 penerima dinyatakan gagal transfer dana BSU subsidi gaji karena rekening mereka berstatus dormant (pasif) atau tidak valid.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x