Namun, untuk yang gagal transfer dana BSU subsidi gaji Rp 1 juta karena rekening tak aktif, nantinya pada penyaluran gelombang kedua ini akan dibuatkan rekening Himbara kolektif oleh Kemnaker berkerja sama dengan bank penyalur.
Anwar Sanusi menjelaskan, Kemnaker menerapkan prinsip clear and clean. Di mana prinsip ini menghindari program bansos BSU subsidi gaji untuk pekerja bertabrakan dengan regulasi lain serta terjadi duplikasi data.
Oleh karena itu, dalam proses penyalurannya, data calon penerima BSU subsidi gaji yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan akan diverifikasi. Pun, setelah mendapat BLT Rp 1 juta, pekerja akan terdata sebagai penerima dan tak bisa mendapat bansos lagi di tahun 2021.
Anwar menerangakan, BSU subsidi gaji bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi buruh/pekerja. Bantuan Kemnaker ini juga membantu para pengusaha pertahankan usaha selama masa pandemi Covid-19, khusus saat PPKM.
Berbeda dengan tahun lalu, besaran BSU subsidi gaji tahun 2021 adalah Rp500.000 per penerima selama satu bulan, dan akan dirapel pencairannya selama dua bulan jadi Rp 1 juta. Sedang tahun 2020, adalah Rp600.000 per penerima per satu bulan dan akan ditransfer dalam 4 bulan.
Penyaluran BSU subsidi gaji tahun 2021 juga berbeda dengan tahun lalu. Di mana BLT pekerja Rp 1 juta dari Kemnaker akan disalurkan melalui Bank Himbara, yakni Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.
Adapun pekerja yang dinyatakan secara syarat lolos jadi penerima BSU subsidi gaji tahun 2021, namun belum punya rekening seperti disebutkan di atas, akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker.
Memasuki penyaluran BSU subsidi gaji gelombang 2 2021, Kemnaker telah melakukan verifikasi 1,25 juta data pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.