Penerima BSU Subsidi Gaji Tak Bisa Dapat Bansos Lain? Ini Penjelasan Kemnaker dan Cek BLT Pekerja Rp 1 Juta

- 21 Agustus 2021, 07:11 WIB
Kemnaker menegaskan jika pekerja penerima BSU subsidi gaji takkan bisa menerima bansos lain dari pemerintah di tahun 2021 ini.
Kemnaker menegaskan jika pekerja penerima BSU subsidi gaji takkan bisa menerima bansos lain dari pemerintah di tahun 2021 ini. /Tangkap layar Instagram.com/@kemnaker

Baca Juga: Tak Dapat BSU Subsidi Gaji? Kemnaker Siapkan BLT Tenaga Kerja Mikro untuk 100 UMKM di Wilayah PPKM

Dengan demikian, total data pekerja dalam penyaluran BSU subsidi gaji gelombang 1 dan 2 dari BP Jamsostek yang diberikan kepada Kemnaker sebanyak 2,25 juta.

Berikut syarat mendapatkan bansos BSU subsidi gaji 2021:

1. Warga Negara Indonesia

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan. Gaji yang dimaksud terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Pun, mereka yang merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan karyawan yang sudah resign atau mengundurkan diri masih berpeluang mendapatkan BSU subsidi gaji dengan syarat tertentu.

Salah satunya, jika status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja yang resign atau di-PHK itu belum dinonaktifkan per 30 Juni 2021. Jika demikian, maka yang bersangkutan masih berpeluang mendapatkan BSU subsidi upah Rp 1 juta.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah