Kuota Penerima BLT BSU Subsidi Gaji 2021 Rp1 Juta Masih Ada, Pantau Lagi Syarat Karyawan Dalam Wilayah PPKM

- 16 Agustus 2021, 07:17 WIB
ILUSTRASI - Jelang pengumuman PPKM diperpanjang atau tidak, pantau kembali yuk syarat penerima BLT BSU subsidi gaji 2021 dengan data dari BPJS Ketenagakerjaan ini.
ILUSTRASI - Jelang pengumuman PPKM diperpanjang atau tidak, pantau kembali yuk syarat penerima BLT BSU subsidi gaji 2021 dengan data dari BPJS Ketenagakerjaan ini. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Pemerintah masih menyalurkan BLT bantuan subsidi upah/gaji (BSU) kepada 947.499 karyawan di wilayah PPKM pada Agustus 2021 ini. Pantau kembali yuk syarat penerima bantuan dengan data dari BPJS Ketenagakerjaan ini.

Hari ini, Senin 16 Agustus 2021 diketahui menjadi hari terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) perpanjangan. Para karyawan yang memenuhi syarat BLT BSU subsidi gaji perlu pantau syarat bantuan itu kembali.

Pasalnya, bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 adalah persyaratan untuk mendapatkan BLT BSU subsidi gaji untuk karyawan. Lantas bagaimana perkembangannya?

Baca Juga: Lolos Kriteria Tapi Bukan Penerima BSU 2021? Klaim BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta via Link BPJS Ketenagakerjaan Ini

Jelang berakhirnya PPKM 16 Agustus, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan jika di beberapa wilayah ada penurunan jumlah kasus positif Covid-19, dengan dibuktikan Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit mulai menurun.

"Alhamdulillah BOR di Jakarta sudah berada di kisaran 29,4 persen," kata Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Minggu 15 Agustus 2021.

Untuk saat ini, dengan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang baru, ada enam provinsi yang tidak tercantum dalam wilayah penerima BLT BSU subsidi gaji Kemnaker, di mana akan disebutkan di akhir artikel ini.

Baca Juga: Kenali 4 Penyebab BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Belum Cair ke Rekening Karyawan, Yuk Simak Daftarnya

Sebagai catatan, syarat karyawan yang memenuhi kategori penerima BSU BLT subsidi gaji adalah WNI yang dibuktikan dengan KTP asli. Sementara itu, dari segi upah, pekerja harus memiliki pendapatan maksimal Rp3,5 juta.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x