Lolos Kriteria Tapi Bukan Penerima BSU 2021? Klaim BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta via Link BPJS Ketenagakerjaan Ini

- 15 Agustus 2021, 10:18 WIB
ILUSTRASI - Ajukan pengaduan jika Anda masuk dalam kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, namun tak dapat bansos Rp1 juta di link Kemnaker atau aplikasi pesan WhatsApp BP Jamsostek ini.
ILUSTRASI - Ajukan pengaduan jika Anda masuk dalam kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, namun tak dapat bansos Rp1 juta di link Kemnaker atau aplikasi pesan WhatsApp BP Jamsostek ini. /PIXABAY/Firmbee

BERITA DIY - Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) 2021 telah cair ke 947.499 karyawan pada Agustus ini, lantas bagaimana caranya untuk ajukan pengaduan jika Anda masuk dalam kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, namun tak dapat bansos Rp1 juta?

Diketahui, kriteria karyawan yang dapat menerima bantuan uang BSU 2021 atau kerap disebut sebagai BLT subsidi gaji Rp1 juta, adalah 1) Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

2) BSU 2021 untuk karyawan penerima upah/gaji. 3) Pastikan kamu karyawan yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Baca Juga: BSU Ditransfer Masuk Rekening Pekerja, Cek Apakah Namamu Ada di Daftar Penerima Subsidi Gaji dengan Cara Ini

4) Pastikan kamu karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 (CEK DI SINI). 5) Pastikan kamu karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dan 6) Jika kamu di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Pastikan gajimu tidak melebihi.

7) Diutamakan karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tidak Ditransfer ke 4 Karyawan Ini, Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di Link Resmi Terbaru Berikut

Dan, BSU 2021 atau BLT subsidi gaji ini tidak diutamakan bagi karyawan yang bekerja di dua sektor. Yakni sektor jasa pendidikan dan kesehatan.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x