Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan pengecualian bagi wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang memiliki UMK atau UMP di atas Rp3,5 juta.
Pada kasus tersebut, maka batasan upah ditentukan oleh UMK atau UMP wilayah masing-masing. Contohnya adalah Kabupaten Karawang, Jawa Barat dan Provinsi DKI Jakarta.
Kedua daerah tersebut dalam peraturan Kemnaker masuk dalam wilayah PPKM level 4, sementara UMK mencapai lebih dari Rp3,5 juta. Oleh sebab itu, karyawan di daerah ini masih memungkinkan mendapat BSU BLT subsidi gaji Rp1 juta.
Terlebih, pada karyawan di beberapa sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. Maka, pekerja di sektor tersebut bisa klaim BSU BLT subsidi gaji Rp1 juta.
Tak hanya itu, penerima BSU BLT subsidi gaji harus terdaftar aktif pada keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya hingga akhir Juni.
Hingga saat ini, ada empat cara untuk melakukan pengecekan penerima BSU BLT subsidi gaji bagi karyawan yang telah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini, di antaranya sebagai berikut:
1. Melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Chat Whatsapp ke 081380070175 atau melalui link https://wa.me/6281380070175