Sisa Kuota Penerima BLT UMKM Tinggal 1,5 Juta, Cek Syarat Agar Kamu Dapat BPUM Rp 1,2 Juta Bulan Ini

- 14 Agustus 2021, 04:30 WIB
Sisa kuota BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta tahap 2 tahun 2021 tinggal 1,5 juta
Sisa kuota BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta tahap 2 tahun 2021 tinggal 1,5 juta /Screenshot FB/

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Baca Juga: Masih Utang Bank Bisa Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Berikut Cara Cek Penerima BPUM 2021 di 2 Link Resmi

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

4. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Perlu diingat, pemerintah tidak akan memberikan BLT UMKM kepada PNS atau PPPK (ASN), prajurit TNI atau anggota Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Cara Pilih Lokasi dan Pengambilan Uang BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cuma di Link Ini, BPUM Cair ke 1 Juta Orang

Selain itu, BLT UMKM tidak akan diberikan kepada orang yang sebelumnya pernah mendapatkan BPUM, baik di 2021 maupun 2020.

"Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam tiga periode: Juli, Agustus, September 2021. Uang senilai Rp 1,2 juta disalurkan untuk tiga juta pelaku usaha mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria," kata Kemenkop UKM di akun Instagram resminya, @kemenkopukm.

Apabila memenuhi syarat dan sudah mengajukan diri, kamu tinggal menunggu hasilnya. Nah, kamu juga bisa memantau secara berlaka status penerima BLT UMKM secara online.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x