1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Perlu diingat, pemerintah tidak akan memberikan BLT UMKM kepada PNS atau PPPK (ASN), prajurit TNI atau anggota Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
Selain itu, BLT UMKM tidak akan diberikan kepada orang yang sebelumnya pernah mendapatkan BPUM, baik di 2021 maupun 2020.
"Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam tiga periode: Juli, Agustus, September 2021. Uang senilai Rp 1,2 juta disalurkan untuk tiga juta pelaku usaha mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria," kata Kemenkop UKM di akun Instagram resminya, @kemenkopukm.
Apabila memenuhi syarat dan sudah mengajukan diri, kamu tinggal menunggu hasilnya. Nah, kamu juga bisa memantau secara berlaka status penerima BLT UMKM secara online.