Keenam, lengkapi dokumen pencairan yang nantinya diberikan petugas bank.
Ketujuh, setelah lengkap dan terverifikasi, uang BLT UMKM Rp 1,2 juta akan cair.
Diketahui, tak semua UMKM bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Ada beberapa syarat dan kriteria penerima BPUM 2021 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun, syarat dan kriteria penerima BLT UMKM adalah:
1. Pelaku UMKM merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).