4. Karyawan di sektor usaha properti dan real estate.
5. Karyawan di sektor usaha perdagangan.
6. Karyawan di sektor usaha jasa.
Ada dua karyawan yang dipastikan tidak akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya adalah karyawan di sektor jasa pendidikan dan kesehatan.
Namun, perlu diketahui, ada syarat karyawan agar bisa mendapatkan BSU subsidi gaji. Di antara syarat itu adalah:
- Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
- Karyawan penerima upah/gaji.
- Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.