- Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.
- Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.
Bansos untuk para karyawan Rp 1 juta ini akan disalurkan melalui bank Himbara, yakni BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, dan BSI. Bagi karyawan yang tidak memiliki rekening di bank-bank itu, Kemenaker rencananya akan membukakan rekening secara kolektif.
Sehingga, tunggu saja ya waktu pencairan BSU subsidi gaji Rp 1 juta yang segera direalisasikan. Jangan lupa cek syaratnya, apakah kamu memenuhi atau tidak untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.***