Cara Mengetahui NIK Jadi Penerima BPUM di eform.bri.co.id, Syarat Agar Lolos BLT UMKM

- 28 Juli 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi penerimaan BLT UMKM.
Ilustrasi penerimaan BLT UMKM. /Kolase tangkap layar: banpresbpum.id dan eform.bri.co.id

BERITA DIY - Cara mengetahui NIK jadi penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum dapat disimak di akhir artikel. Terlampir pula syarat agar lolos BLT UMKM.

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan bantuan presiden (banpres) yang dialokasikan khusus kepada para pelaku UMKM di Tanah Air.

Mulanya, bantuan ini diberikan kepada penerima manfaat sebesar Rp2,4 juta per KPM. Namun, kebijakan tersebut diubah menjadi Rp1,2 juta per KPM saat ini.

Baca Juga: Maaf! BLT UMKM Hanya Cair ke 2 Jenis Usaha Ini, Buruan Cek Eform BRI Tahap 3 agar Dapat BPUM Rp 1,2 Juta

Mekanismenya, bantuan yang punya nama lain BLT UMKM itu disalurkan oleh pihak Kemenkop UKM melalui bank penyalur (BRI) kepada para penerima manfaat.

Untuk mengetahui apakah Anda menjadi penerima manfaat atau tidak, simak tata cara yang terlampir dalam daftar berikut:

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan nomor identitas NIK KTP;

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera;

Baca Juga: Kuota BLT UMKM Tahap 3 Sisa 500 Ribu, Ini Cara Daftar Online UMKM dan Cek Banpres BPUM Rp1,2 Juta di Eform BRI

4. Kemudian klik Proses Inquiry; dan

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM atau BPUM ini.

Informasi yang tertera dalam laman eform.bri.co.id/bpum tersebut akan berisi kalimat: "Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM)."

Lalu, bagaimana caranya agar NIK terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Simak tata caranya berikut ini:

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cuma Cair ke Pekerja di Daerah Ini, Cek Syarat dan Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021

Syarat Dokumen

1. Surat Keterangan Usaha (SKU) dan fotokopiannya;

2. Dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB) dan fotokopiannya;

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopiannya;

4. Kartu Keluarga (KK) dan fotokopiannya; serta

5. Nomor telepon yang bisa dihubungi.

6. Dokumen Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan fotokopiannya;

Baca Juga: Banpres BPUM Rp1,2 Juta Cair Juli 2021 ke 1,5 Juta UMKM, Cek NIK eKTP di Link eform.bri.co.id dan Link Ini

Syarat Pengajuan

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

Baca Juga: Kuota BLT UMKM Tahap 3 Sisa 500 Ribu, Ini Cara Daftar Online UMKM dan Cek Banpres BPUM Rp1,2 Juta di Eform BRI

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD;

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Setelah memenuhi semua syaratnya, pengaju bantuan tinggal mendatangi dinas koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan berkas-berkas yang disebutkan di atas.

Baca Juga: Sudah Jadi Penerima Bantuan BPUM UMKM Rp 1,2 Juta Bisa Dapat Lagi? Simak Penjelasannya dan Cara Cek Penerima

Nantinya, pihak dinas koperasi dan UKM setempat akan mengajukan nama pengaju ke Kemenkop UKM pusat, lalu dilakukanlah pencairan.

Cek terus status penerima di laman eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah NIK pengaju sudah diterima sebagai penerima bantuan atau belum.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x