BERITA DIY - BLT UMKM hanya cair ke dua jenis usaha yang sesuai menurut undang-undang. Buruan cek online daftar penerima bantuan ini di eform BRI Tahap 3 melalui link resmi eform.bri.co.id/bpum agar dapat BPUM Rp 1,2 juta.
Sebagaimana diketahui, bantuan BLT UMKM hanya tersisa 3 juta kuota penerima bantuan BPUM dan cair ke pelaku usaha selama tiga periode, yakni Juli, Agustus, dan September 2021.
Bantuan BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta ini kini memasuki tahap kedua dan hanya diberikan ke pelaku usaha yang belum pernah dapat BPUM ini tahun 2021.
BLT UMKM ini juga hanya diberikan ke pelaku usaha yang sesuai syarat agar tepat sasaran. Sehingga pemerintah melakukan seleksi secara ketat.
Salah satunya, penerima bantuan ini harus memenuhi kriteria dengan memiliki UMKM yang sesuai dengan peraturan.
Adapun jenis usaha yang bisa dikatakan sebagai UMKM sesuai UU No. 28 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta