Berkas UTBK SNBT 2024: Apa Saja Dibawa dan Tidak Saat Tes di Persyaratan Teknis Ujian SNPMB

- 28 April 2024, 10:57 WIB
Ilustrasi. Info apa saja berkas yang harus dibawa saat tes UTBK SNBT 2024 dan detail dokumen SNPMB yang tidak boleh dibawa.
Ilustrasi. Info apa saja berkas yang harus dibawa saat tes UTBK SNBT 2024 dan detail dokumen SNPMB yang tidak boleh dibawa. /Tangkap layar Instagram.com/@_snpmbbppp

BERITA DIY - Cek apa saja berkas yang harus dibawa saat tes UTBK SNBT 2024 dan detail dokumen SNPMB yang tidak boleh dibawa.

Peserta UTBK-SNBT 2024 wajib mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan oleh pihak panitia. Salah satunya adalah membawa beberapa dokumen sebagai syarat mengikuti ujian.

Jika tidak berubah, jadwal tes UTBK SNBT 2024 akan dilaksanakan pada Selasa 30 April 2024 mulai jam 06.45 WIB dan dilanjutkan pada 2-7 Mei untuk gelombang 1.

Sementara, untuk jadwal UTBK UNBT 2024 gelombang 2, akan digelar pada 14-20 Mei 2024 di 74 lokasi yang terebar di perguruan tinggi di Sumatera, Jawa, hingga Papua.

Baca Juga: Link Simulasi UTBK SNBT 2024 SNPMB Kemdikbud Lengkap Materi Tes Tulis PDF Latihan Soal Gratis

Apa saja berkas yang dibawa untuk UTBK-SNBT 2024?

Berikut adalah berkas yang wajib dibawa peserta saat UTBK-SNBT 2024:

1. Kartu Tanda Peserta Ujian: Pastikan Anda membawa kartu tanda peserta ujian yang telah diberikan oleh panitia. Kartu ini akan menjadi bukti keikutsertaan Anda dalam tes.

2. Fotokopi Ijazah SMA/SMK/MA/Sederajat yang Sudah Dilegalisasi atau Surat Keterangan Sedang Duduk di Kelas XII: Peserta harus memiliki fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi atau surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa peserta sedang duduk di kelas XII. Dokumen ini harus dilengkapi dengan pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah atau kartu identitas (asli).

3. Tidak Diizinkan Membawa Beberapa Barang: Saat menjalani tes UTBK-SNBT 2024, peserta tidak diizinkan membawa daftar logaritma, kalkulator, kertas, buku/catatan lain, alat komunikasi, jam tangan, kamera, modem, maupun segala jenis alat elektronik untuk merekam.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x