5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Setelah memenuhi semua syaratnya, pengaju bantuan tinggal mendatangi dinas koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan berkas-berkas yang disebutkan di atas.
Nantinya, pihak dinas koperasi dan UKM setempat akan mengajukan nama pengaju ke Kemenkop UKM pusat, lalu dilakukanlah pencairan.
Cek terus status penerima di laman eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah NIK pengaju sudah diterima sebagai penerima bantuan atau belum.***