4. Kartu Keluarga (KK) dan fotokopiannya; serta
5. Nomor telepon yang bisa dihubungi.
6. Dokumen Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan fotokopiannya;
Syarat Pengajuan
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD;
Editor: Muhammad Suria