Selanjutnya juga telah mengajukan berkas pendaftaran berupa KK, KTP, SKU atau NIB ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten atau kota setempat.
Pihak bank penyalur kemudian akan menghubungi pelaku UMKM yang terdaftar jadi penerima BPUM tahap 2 ini, bisa melalui SMS, WA, atau telepon.
Namun pelaku UMKM juga dapat cek secara online, salah satunya melalui link eform.bri.co.id untuk memastikan apakah nama masing-masing terdaftar jadi penerima via bank BRI atau tidak.
Cukup buka link eform.bri.co.id, kemudian pilih “BPUM”, kemudian masukkan NIK KTP dan kode verifikasi pada kolom yang tersedia, dan klik “proses inquiry” untuk melakukan pencarian.
Jika link eform.bri.co.id menampilkan keterangan,”Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM,” maka pelaku UMKM dinyatakan gagal dapat dana bantuan Rp1,2 juta di tahap 2 ini.
Namun jika link eform.bri.co.id menampilkan informasi berlatar hijau yang menyatakan NIK KTP, nama, serta data rekening maka pelaku UMKM lolos dapat dana bantuan Rp1,2 juta.
Selanjutnya dapat melakukan pencairan ke bank BRI dengan membawa berkas berupa KTP asli dan fotokopi, buku rekening jika diperlukan, dan mengisi SPTJM yang disediakan bank BRI.
Perlu diketahui bahwa bank BRI hanya berfungsi sebagai lembaga penyalur BPUM Rp1,2 juta saja, bukan melayani pendaftaran BPUM.***