BERITA DIY - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM Tahap 2 cair dalam tiga periode. Berikut daftar golongan yang tak bisa dapat bantuan UMKM Rp1,2 juta.
Kemenkop UKM memutuskan untuk menyalurkan BPUM Tahap 2 dalam tiga periode. Penyaluran periode pertama dimulai hingga akhir bulan Juli dengan sasaran 1,5 juta peneirma.
Kemudian penyaluran periode kedua dimulai bulan Agustus dengan sasaran 1 juta penerima dan periode terakhir atau periode ketiga dimulai bulan September dengan sasaran 500 ribu penerima.
BPUM menjadi salah satu program pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha UMKM selama pandemi Covid-19.
Melalui program bantuan ini tiap pelaku usaha UMKM akan menerima bantuan dana sebesar Rp1,2 juta yang diperuntukkan sebagai modal usaha.
Meski begitu, tidak semua pelaku usaha UMKM bisa mendapat BPUM. Ada sejumlah golongan yang tidak akan bisa dapat bantuan UMKM dari pemerintah.
Daftar golongan yang tak bisa dapat BPUM Rp1,2 juta adalah sebagai berikut: