BERITA DIY – Kementrian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) akan menyalurkan BPUM Rp1,2 juta kepada 3 juta pelaku usaha secara bertahap hingga bulan September 2021. Berikut syarat dan cara cek daftar penerima BPUM di eform.bri.co.id.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menuturkan jika saat ini anggaran bantuan UMKM atau BPUM masih sebanyan Rp3,6 triliun. Anggaran ini akan ditransfer kepada 3 juta pelaku usaha di bulan Juli, Agustus dan September.
“Secara total akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro UMKM yang beberapa di antaranya masih dalam proses migrasi dan cleansing jadi jumlahnya keseluruhan Rp3,6 triliun,” kata Teten Masduki seperti dikutip BERITA DIY dari ANTARA, Sabtu 24 Juli 2021.
Teten melanjutkan, BPUM akan dicairkan mulai bulan Juli dengan target 1,5 juta UMKM. Kemudian di bulan Agustus ditargetkan kepada 1 juta UMKM dan pada bulan September akan dicairkan kepada 500 ribu UMKM.
Teten menyampaikan anggaran BPUM pada 2021 sebesar Rp11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan masing-masing sebanyak Rp1,2 juta. Anggaran tersebut telah di tuangkan ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan telah direalisasikan 100 persen.
Sementara anggaran sebesar Rp3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp1,2 juta telah diusulkan alokasinya oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor: 41/M.KUKM/V/2021.
BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro merupakan program bantuan dari pemerintah untuk meringankan beban pelaku usaha UMKM selama pandemi Covid-19. Melalui program bantuan ini, pelaku UMKM diharapkan tetap bisa produktif meskipun di tengah pandemi Covid-19.