BERITA DIY - BPUM UMKM Rp 1,2 Juta akan segera dicairkan. Segera cek syarat dan daftar penerima bantuan tersebut melalui BRI dan BNI.
Kabar gembira bagi para pelaku UMKM, pasalnya BPUM atau bantuan untuk pelaku UMKM senilai Rp 1,2 Juta akan segera cair.
BPUM senilai Rp 1,2 Juta tersebut akan diberikan pada pelaku UMKM. Pelaku UMKM yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut akan mendapatkannya.
Pemberian BPUM untuk para pelaku UMKM sejumlah Rp 1,2 Juta ini memiliki beberapa syarat bagi para pelaku yang akan menerima bantuan tersebut.
Berbagai macam syarat harus dipenuhi oleh para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BPUM senilai Rp 1,2 Juta ini.
Pemberlakukan syarat-syarat penerima BPUM bagi para pelaku UMKM ini bertujuan agar pemberian bantuan tersebut dapat sesuai sasaran kepada para pelaku UMKM yang membutuhkan bantuan.
Lantas apa sajakah syarat yang harus dipenuhi bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan BPUM senilai Rp 1,2 Juta ini? Berikut kami berikan informasi terkait syarat-syarat penerima BPUM.
1. Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)