BERITA DIY – Berikut 8 syarat yang harus dipenuhi jika ingin dapat bantuan UMKM Rp1,2 Juta. Cek Penerima BPUM lewat link yang ada di artikel ini.
Pelaku usaha yang mengharapkan dapat bantuan UMKM sebesar Rp1,2 juta harus memenuhi 8 syarat penerima BPUM.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai 8 syarat penerima BPUM, perlu diketahui bahwa BPUM adalah program bantuan yang ditujukan khusus untuk pelaku usaha mikro atau UMKM.
Program bantuan ini hadir sebagai solusi ditengah pandemi Covid-19, dimana banyak pelaku usaha UMKM mengalami kesulitan permodalan.
Melalui BPUM, peemrintah ingin agar pelaku usaha UMKM tetap bisa produktif dan bergeliat di tengah pandemi Covid-19.
Di tahun 2021 pemerintah menargetkan penerima BPUM sebanyak 12,8 juta pelaku usaha, dimana telah terealisasi kepada 9,8 juta UMKM di penyaluran semester I.
Sementara 3 juta pelaku usaha UMKM yang belum menerima BPUM ditargetkan menerima bantuan UMKM Rp1,2 juta pada penyaluran semester II yang dimulai bulan Juli hingga September.