BERITA DIY - Banyak pelaku UMKM tak mendapatkan BLT UMKM atau Banpres BPUM 2020 dari Pemerintah. Padahal BLT UMKM ini merupakan bantuan program dari Pemerintah untuk membantu para pengusaha mikro yang mengalami kesulitan di tengah pandemi Covid-19.
BLT UMKM ini diluncurkan dan disalurkan Pemerintah kepada pengusaha mikro sejak 2020 lalu. Namun, banyak pelaku UMKM yang sampai saat ini belum mendapatkan BLT UMKM atau banpres BPUM Rp 1,2 juta.
Terdapat beberapa faktor penyebab mengapa pengusaha UMKM gagal dapat BLT UMKM atau Banpres BPUM, diantaranya:
1. Pelaku UMKM belum mendaftar BLT UMKM atau Banpres BPUM
2. Pelaku UMKM sudah mendaftar BLT UMKM tapi tidak memenuhi syarat
3. Pelaku UMKM sudah mendaftar BLT UMKM namun masih diproses
4. Pelaku UMKM sudah mendaftar BLT UMKM namun belum dicairkan oleh Bank penyalur
Banyak pelaku UMKM belum mendaftar Banpres BPUM sehingga tentu saja tak akan mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Berikut ini tata cara daftar BLT UMKM.
Baca Juga: Tak Dapat BLT BPUM BRI hingga BST? Daftar Banpres BUMN PNM Aja, Ada Rp 1,2 Juta per Pemerima
Cara Daftar BLT UMKM
Langkah atau Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 juta:
- Pelaku UKM mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM domisili dengan melampirkan berkas berupa:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Keterangan Usaha (SKU) atau NIB
- Mengisi formulir data diri yang disediakan
- Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait
- Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.
Kemudian penyebab kedua, pelaku UMKM sudah mendaftar BLT UMKM namun ternyata tidak memenuhi syarat sebagai penerima BLT yang ditetapkan.
Berikut ini simak syarat penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Syarat Penerima BLT UMKM
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Setelah selesai mendaftar dan memenuhi syarat, pengusaha mikro UMKM dapat melakukan cek daftar penerima bantuan di link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Cara cek Penerima Banpres BPUM di BNI
- Klik link banpresbpum.id
- Masukkan 16 digit angka NIK KTP
- Klik CARI
Setelah itu akan muncul data penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM yang cair di BNI dan PNM Mekaar.
Cara Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id
- Klik link eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK KTP
- Masukkan kode verifikasi yang tertera,
- Kemudian klik Proses Inquiry
- Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
Itulah faktor penyebab mengapa pelaku UMKM gagal dapat BLT UMKM, termasuk cara daftar, syarat penerima, dan cara cek daftar penerima Banpres BPUM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.***