BERITA DIY - Pemerintah mengeluarkan program BLT UMKM yang ditujukan untuk para pengusaha mikro UMKM dalam bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Namun, banyak pelaku UMKM yang sampai saat ini belum mendapatkan BLT UMKM atau banpres BPUM Rp 2,4 juta. Terdapat beberapa faktor penyebab mengapa pelaku UMKM tak dapat BLT UMKM, diantaranya:
1. Belum mendaftar Banpres BPUM
2. Sudah mendaftar Banpres BPUM tapi tidak memenuhi syarat
3. Sudah mendaftar Banpres BPUM tapi masih diproses
4. Sudah mendaftar Banpres BPUM tapi belum dicairkan
Pada faktor pertama, pelaku UMKM belum mendaftar Banpres BPUM. Bagi mereka yang belum mendaftar, berikut cara daftar BLT UMKM.
Cara Daftar BLT UMKM