Syarat Penerima BLT UMKM
Berikut ini syarat untuk menjadi penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Setelah mendaftar dan memenuhi syarat, pengusaha mikro UMKM dapat melakukan cek daftar penerima bantuan di link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk dapatkan BLT Rp 2,4 juta.
Cara cek Penerima Banpres BPUM di BNI
- Klik link Banpresbpum.id
- Masukkan 16 digit angka NIK KTP
- Klik CARI
Setelah itu akan muncul data penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM yang cair di BNI dan PNM Mekaar.