BERITA DIY - Pelaku usaha mikro hanya cukup menggunakan KTP untuk cek daftar penerima BLT UMKM atau Banpres UMKM PNM Mekaar Rp 1,2 juta di banpresbpum.id
Seperti diketahui, saat ini pencairan BLT UMKM bagi para pelaku UMKM masih berlangsung. Bagi yang sudah mendaftar, segera cek apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak di banpresbpum.id.
Bantuan PNM Mekaar juga merupakan bantuan untuk pelaku UMKM dengan nominal sebesar Rp 1,2 juta. Bantuan ini diberikan Pemerintah untuk membantu pelaku UKM dalam menghadapi situasi yang tak pasti di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah menyadari pengusaha mikro mengalami kesulitan di tengah daya beli masyarakat yang menurun di era pandemi Covid-19.
Salah satu BUMN yakni PT Permodalan Nasional Madani (PMN) merupakan penyedia Bantuan PNM Mekaar ini.
Berikut ini syarat untuk menjadi penerima Bantuan UMKM PNM Mekaar Rp 1,2 juta.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)